PURBALINGGA BROW er

Thursday 11 July 2013

Hardware tidak terdeteksi oleh windows


Gejala : Sebelumnya pendeteksian hardware tersebut bisa berhasil dengan baik di dalam jendela Device Manager.
Solusi :
Buka Device Manager dan perhatikan pada bagian toolbar terdapat tiga pilihan pokok untuk pengelolaan driver hardware yaitu:

1. Update Driver
2. Disabled
3. Uninstall


Pilihan Update driver digunakan untuk melakukan pancarian kembali driver atau melakukan install ulang driver hardware yang mengalami masalah. Pilihan Disabled digunakan untuk me-nonaktifkan driver hardware yang sebelumnya aktif. Sedangkan pilihan Un-install digunakan untuk melakukan penghapusan driver yang ada.
Jika hardware mengalami masalah yaitu tidakterdeteksi oleh Sistem Operasi, makaAnda bisa melakukan langkah Update Driver. Sebagai contoh, di bawah ini adalah urutan langkah untuk melakukan proses update driver tersebut.

1. Aktifkan Device Manager dan klik cfwerdari perangkat keras yang akan di update.
2. Klik tombol Update Driver. Akan muncul tampilan sebagai berikut.
3. Dan tampilan di atas. terlihat dua pilihan yang harus dilakukan sebagai berikut: Install Software Automatically. Dengan pilihan ini, komputer akan melakukan pencarian driver secara otomatis. Install from a list spesific location. Opsi ini dipilih jika Anda sudah memiliki disket atau CD driver dari perangkat ke ras yang dipilih untuk di update drivemya.
4. Sebagai contoh, pilih opsi [Install Software Automatically] dan kemudian tekan tombol [Next] untuk melanjutkan proses.
5. Proses pencarian driver secara otomatis dilakukan oleh komputer. Jika ditemukan driver yang cocok, maka proses akan berhenti.
6. Tetapi jika tidak, maka akan muncul tampilan untuk melakukan pencarian lokasi driver secara manual sebagai berikut.

Untuk menuju lokasi driver yang diinginkan, klik tombol Browse dan can driver atau folder dimana terdapat lokasi driver tersebut. Dan jika file driver sudah ditemukan, ikuti langkah-langkah yang ditunjukkan oleh kotak dialog tersebut sampai proses selesai.

No comments:

Post a Comment